Sekjen Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Ekmeleddin Ihsanoglu (kanan) didampingi Menlu Marty Natalegawa (kiri) memberikan keterangan pers seusai diterima Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2). Sekjen OKI bersama anggota Komisi HAM OKI, berada di Indonesia dalam rangka menghadiri pertemuan perdana Komisi Independen Permanen HAM OKI atau 1st Session of Independent Permanent Human Rights Commission of the Organization of Islamic Cooperation (IPHRC-OIC) di Jakarta yang akan berlangsung hingga 24 Februari
Sekjen Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Ekmeleddin Ihsanoglu (kanan) didampingi Menlu Marty Natalegawa (kiri) memberikan keterangan pers seusai diterima Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2). Sekjen OKI bersama anggota Komisi HAM OKI, berada di Indonesia dalam rangka menghadiri pertemuan perdana Komisi Independen Permanen HAM OKI atau 1st Session of Independent Permanent Human Rights Commission of the Organization of Islamic Cooperation (IPHRC-OIC) di Jakarta yang akan berlangsung hingga 24 Februari (sumber: Antara)

Siapa yang memberikan izin mereka melakukan tindakan atas nama Islam

Pentingnya isu-isu hak asasi manusia menjadi perhatian bagi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang membentuk Komisi HAM, untuk mendorong pemerintah memberikan jaminan kepada masyrakat luas.

Siti Ruhaini Dzuhayatin, Komisioner OKI dan Ketua Komisi HAM OKI yang baru terbentuk 2010 lalu mengatakan, komisinya saat ini sedang mengindetifikasi beberapa isu yang berkaitan dengan persoalan HAM.

Salah satunya adalah kekerasan dalam kehidupan beragama.

”Tidak ada kekerasan yang disahkan oleh agama dan saya kira masalah religious violence  akan menjadi bagian dari isu strategis yg akan dibahas di komisi ini,” ujarnya, kepada wartawan di Kantor Presiden Senin, (20/2).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Sekjen OKI Ekmeleddin Ihsanoglu dan delegasi OKI yang sedang melakukan pertemuan pertama setelah pembentukan komisi HAM.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, kunjungan para delegasi OKI merupakan kunjungan kehormatan dari suatu lembaga penting, dan baru di kerangka organisasi Islam.

”Indonesia dilibatkan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia untuk duduk dan membahas permasalahan yang terjadi di seluruh dunia. Pertemuan untuk Komisi HAM itu baru sekali dilakukan di Jakarta dan sifatnya masih procedural untuk menetapkan pola kerjanya,” ujar Marty usai pertemuan.

Marty mengatakan dengan dibentuknya komisi HAM tersebut bisa memberikan OKI keleluasaan dalam memerankan peranannya, sebagai organisasi Islam dalam menyelesaikan permasalahan HAM di negara-negara muslim.

Hal ini juga terkait dengan organisasi yang membawa nama Islam seperti Front Pembela Islam yang sering memicu isu kontroversial.

Ekmeleddin Ihsanoglu mengatakan, kehadiran kelompok-kelompok yang membawa nama Islam, namun berulah jauh dari sikap Islami harus dilihat dari latar belakang kehadiran mereka.

”Kita harus tanyakan siapa yang pertama kali memberikan izin mereka melakukan tindakan atas nama Islam,” ujarnya, dalam keterangan pers hari ini.

Menurutnya, Islam memiliki acuan Al-Quran dan Sunnah Rasul Muhammad SAW dan interpretasi dari dua acuan tersebut harus dijelaskan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan konteks prinsip Islam, ”Lakum Diinukum wa Liya Diin” yang artinya ”Untukku agamaku dan untukmu agamamu”.

Untuk itu, Komisi HAM akan mendorong pemerintah negara-negara anggota OKI untuk memberikan jaminan kebebasan HAM kepada masyarakat.

”Pemerintah membutuhkan dukungan dari civil society untuk menjamin kebebasan beragama,” ujar Ruhaini.

Ruhaini memberikan contoh gerakan yang mengusung anti kekerasan dan anti FPI, harusnya menjadi landasan bagi pemerintah untuk bisa mengawasi organisasi dengan lebih baik lagi.

Meskipun, tanpa menghilangkan hak demokrasi masyarakat untuk berserikat.

Selain itu, menurutnya hal ini bisa menjadi acuan bagi FPI untuk memperbaiki organisasinya.