Ilustrasi
Ilustrasi (sumber: Istimewa)
Belum bisa menerima pengaduan langsung dari individu warga negara anggota OKI

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional, mendorong Komisi Independen Permanen Hak Asasi Manusia Organisasi Kerjasama Islam (IPHRC OKI), untuk menyepakati prosedur kerja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional HAM.

Prinsip-psinsip itu meliputi keterbukaan serta keterlibatan masyarakat sipil dan akuntabilitas, untuk mendorong mekanisme pertanggungjawaban berkala, atas semua yang telah dilakukan dalam konteks hak asasi manusia.

Koalisi masyarakat sipil yang dikenal sebagai Human Rights Working Group (HRWG) ini, juga meminta IPHRC untuk “berani” menjawab tantangan pelanggaran hak asasi manusia, yang banyak terjadi di negara-negara anggota OKI, seperti kebebasan berekspresi, nasih buruh migran dan kesetaraan perempuan.

“Negara-negara anggota OKI adalah negara tujuan dan negara pengirim. Dalam berbagai cacatan pelanggaran terhadap buruh migran yang terjadi di negara tujuan, di negara-negara OKI-lah paling banyak catatan pelanggaran buruh migran,” kata Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam, dalam siaran pers, Jakarta, Senin (20/02)

Indonesia adalah salah satu negara pengirim utama tenaga buruh migran ke kawasan Timur Tengah, di mana negara-negaranya adalah anggota OKI.

Komisioner Indonesia untuk IPHRC, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan bahwa ke 18 komisioner yang mewakili blok Afrika, Asia dan Arab akan menegosiasi dan mengkonsolidasi perspektif tentang hak asasi manusia, yang beragam di negara-negara anggota OKI.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan sesudah pembukaan sidang sesi pertama IPHRC yang dibuka hari ini, oleh Wakil Menteri Luar Negeri Wardana dan Sekretaris Jenderal OKI Ekmeleddin Ihsanoglu.

Perbedaan perspektif ini, menurutnya, hingga saat ini hanya memungkinkan komisi tersebut untuk melaksanakan mandat promosi, dan penasehat tentang hak asasi manusia dalam lingkup OKI dan belum bisa menerima pengaduan langsung dari individu warga negara anggota OKI.

“Para komisioner sebenarnya mau terima laporan langsung namun statuta kami belum memungkinkan untuk itu,” ujar dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di Yogyakarta tersebut, yang merupakan salah satu dari komisioner perempuan bersama tiga lainnya dari Malaysia, Afghanistan dan Sudan.

Menurut Siti, mandat yang hanya memungkinkan IPHRC menjalankan tugas promosi dan penasehat hak asasi manusia, adalah satu hal yang harus dirubah dalam statuta pendirian komisi hak asasi manusia yang mewakili sekitar 1,3 juta Muslim di dunia.

“[Perubahan statuta] itu perlu agar komisi ini bisa bekerja seperti layaknya badan hak asasi manusia yang lain,” ujar Siti.

Namun Siti menambahkan bahwa keterbatasan itu untuk sementara harus bisa diterima dulu sambil komisi yang baru dibentuk ini membangun kredibilitasnya di kalangan negara-negara anggota OKI dan dunia internasional.

Menurut SIti, kesalahpahaman yang terjadi antara dunia Islam dan barat mengenai norma dan standar hak asasi manusia dikarenakan keduanya berada di posisi ekstrim dalam pandangannya masing-masing.

“Kami akan dorong pendekatan tentang nilai-nilai hak asasi manusia yang moderat dan berada di tengah dari kedua sisi ini,” tambah Siti.