Pelapor sudah melakukan visum yang menyatakan terdapat luka memar di tangan dan kaki, serta bekas sundutan rokok
Empat korban penganiayaan SMU Don Bosco, mendapatkan intimidasi di luar sekolah. Sembilan saksi akan dikonfrontir dengan korban dan dimintai keterangannya besok.
"Para pelaku membawa korban ke tempat yang jauh dari pengawasan guru-gurunya. Di luar sekolah. Korban mengaku diancam jika melapor kepada guru," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (29/7).
Hermawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa saja peran para saksi yang diduga juga merupakan pelaku. Guna mengetahuinya, sembilan saksi tersebut bakal diperiksa, Senin (30/7).
"Kami belum tahu apa saja peran mereka. Makanya akan dilakukan pengembangan. Besok, rencananya sembilan saksi akan diperiksa," tambahnya.
Selain dimintai keterangan, para sembilan saksi berinisial, AD, AK, AW, KA, RR, RJ, SA, SJ, dan GJ akan dikonfrontir dengan korban. Jika terbukti melakukan tindak pengancaman dan intimidasi, maka akan segera dilakukan proses hukum.
"Apabila terbukti melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap adik-adik kelasnya, bisa ditahan. Dapat dijerat pasal 170 atau pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, ada dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap murid baru di SMU Don Bosco, Jakarta.
Orang tua murid baru, Jonathan Ari S, membuat laporan pada Rabu 25 Juli 2012, yang juga mewakili tiga rekannya, karena telah terjadi tindakan penganiayaan.
Polisi dan pelapor sudah melakukan visum yang menyatakan terdapat luka memar di tangan dan kaki, serta bekas sundutan rokok. Kasus ini, sedang ditangani Polres Jakarta Selatan.
Empat korban penganiayaan SMU Don Bosco, mendapatkan intimidasi di luar sekolah. Sembilan saksi akan dikonfrontir dengan korban dan dimintai keterangannya besok.
"Para pelaku membawa korban ke tempat yang jauh dari pengawasan guru-gurunya. Di luar sekolah. Korban mengaku diancam jika melapor kepada guru," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (29/7).
Hermawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa saja peran para saksi yang diduga juga merupakan pelaku. Guna mengetahuinya, sembilan saksi tersebut bakal diperiksa, Senin (30/7).
"Kami belum tahu apa saja peran mereka. Makanya akan dilakukan pengembangan. Besok, rencananya sembilan saksi akan diperiksa," tambahnya.
Selain dimintai keterangan, para sembilan saksi berinisial, AD, AK, AW, KA, RR, RJ, SA, SJ, dan GJ akan dikonfrontir dengan korban. Jika terbukti melakukan tindak pengancaman dan intimidasi, maka akan segera dilakukan proses hukum.
"Apabila terbukti melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap adik-adik kelasnya, bisa ditahan. Dapat dijerat pasal 170 atau pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, ada dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap murid baru di SMU Don Bosco, Jakarta.
Orang tua murid baru, Jonathan Ari S, membuat laporan pada Rabu 25 Juli 2012, yang juga mewakili tiga rekannya, karena telah terjadi tindakan penganiayaan.
Polisi dan pelapor sudah melakukan visum yang menyatakan terdapat luka memar di tangan dan kaki, serta bekas sundutan rokok. Kasus ini, sedang ditangani Polres Jakarta Selatan.
Penulis:




