Pekerja membenahi alat berat di proyek pembangunan jalan layang tol akses Pelabuhan Tanjung Priok - Simpang Jampea, Jakarta. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean
Pekerja membenahi alat berat di proyek pembangunan jalan layang tol akses Pelabuhan Tanjung Priok - Simpang Jampea, Jakarta. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean
Bukti agenda mereka menghapus sistem kepegawaian yang diskriminatif tercapai.
 
Kaum buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal tentang outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini bukti agenda mereka menghapus sistem kepegawaian yang diskriminatif tercapai.
 
"Hal itu bersejarah karena yang diperjuangkan serikat buruh selama ini agar tidak ada perbedaan fasilitas antara pegawai permanen dan outsource," ujar Deputi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Sulistri, di Jakarta, hari ini.

Sulistri mengatakan, walau agenda mereka sudah tercapai, namun perjuangan tidak berhenti di situ. Pasalnya, buruh harus mengawal implementasi putusan MK di lapangan oleh pengusaha.
 
Hal itu bisa dilaksanakan dengan pengawasan efektif dari pemerintah. Salah satunya dengan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan putusan MK terutama pada masa transisi sampai terbitnya peraturan perundangan yang baru untuk menggantikan pasal UU Ketenagakerjaan yang dibatalkan.
 
"Sebagus apapun peraturan perundangannya, yang penting adalah implementasi dan pengawasan agar berjalan sesuai  hukum," ujar Sulistri.

Sulistri menambahkan kejelasan peraturan itu juga akan menghindarkan pertentangan antara serikat buruh dan  pengusaha. Namun, diakuinya sistem seperti ini harus digunakan di beberapa jenis usaha tertentu, terutama pada produk utama dan pendukung. "Outsourcing memang tidak terhindarkan, karena itu harus selektif (dalam penerapannya)," ujar Sulistri.

Menurut dia, selama ini sebenarnya sudah ada pembatasan jelas dalam ketentuan sistem kepegawaian outsourcing, yaitu boleh dilakukan untuk pekerjaan tambahan dan bukan untuk pekerjaan inti dari sebuah perusahaan. "Pada kenyataannya, outsourcing sering digunakan untuk pekerjaan inti, maka itu pengawasan sangat penting," ujarnya.

Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.

Pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003 terkait outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah diuji materi di MK adalah pasal 59, 64, 65 dan 66.