Seorang pedagang mengambil sebuah kalung emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta  FOTO ANTARA/Citro Atmoko/Koz
Seorang pedagang mengambil sebuah kalung emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta FOTO ANTARA/Citro Atmoko/Koz
Sebanyak delapan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) telah dihentikan sementara penambahan nasabah baru bisnis gadai emasnya.

Bank Indonesia (BI) akan memberikan tenggat waktu selama satu tahun bagi bank syariah yang memiliki bisnis gadai emas untuk memperbaiki standard operating procedures (SOP) tidak mengarah ke spekulasi.

"Tidak ada yang khusus, hanya saja nanti diberikan masa transisi selama satu tahun untuk menyesuaikan SOP mereka," ujar Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Tirta Segara ketika ditemui di kompleks perkantoran BI, Jakarta, hari ini.

Tirta mengungkapkan, sebanyak delapan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) telah dihentikan sementara penambahan nasabah baru bisnis gadai emasnya (suspend) selama satu bulan. Pasalnya, sejumlah bank tidak melakukan bisnis sesuai SOP yang telah diperjanjikan di awal.

Dalam masa suspensi, BI memanggil bank tersebut dan mengkaji rambu-rambu yang dilanggar, di antaranya, aktivitas investasi dari nasabah yang mengarah spekulasi untuk memanfaatkan kenaikan harga emas.

Padahal, gadai emas (rahn) termasuk dalam akad qardh bertujuan sosial dan bukan investasi spekulatif. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), pembiayaan gadai emas adalah untuk usaha atau sektor riil.

Dari hasil assessment tersebut, BI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menekankan SOP tersebut. Rencananya, BI akan menerbitkannya pada pertengahan Februari 2012 ini.

"Mereka harus langsung menyesuaikan ketika SE sudah ada dan transisinya selama satu tahun. Tapi hanya SE, sebab Peraturan Bank Indonesia (PBI) sudah ada, yaitu PBI Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah," papar Tirta.

Beberapa hal yang akan diatur dalam SE tersebut di antaranya adalah pembatasan plafon maksimal, portofolio bisnis gadai emas terhadap portofolio pembiayaan secara keseluruhan, serta rasio pembiayaan terhadap agunan (finance to value ratio).

Namun, Tirta mengatakan, BI tidak akan membatasi portofolio maksimal 10 persen. Sebab, porsi tersebut masih terlampau kecil dan akan sangat menyusahkan bagi bank syariah. "Soal plafon, ada beberapa pertimbangan, bahwa perhitungannya ada sekian kali dari modal," ujar dia.

Hal lainnya yang juga menjadi concern BI adalah tenor (jangka waktu) pembiayaan serta berapa kali pembiayaan itu boleh diperpanjang. "Kami sudah bicarakan dengan industri dan mereka sepakat saja," imbuh Tirta.