Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan benchmark suku bunga dasar kredit (SBDK) setelah pembahasan Rencana Bisnis Bank (RBB) rampung pada Maret 2012.
Hal itu dinilai penting karena penurunan suku bunga acuan (BI rate) menjadi 5,75 persen tidak bisa diandalkan sebagai satu-satunya cara.
"Kami bahas RBB, bicara dengan Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN. Kami mempengaruhi harga Surat Berharga Negara (SBN). Semua itu bagian mendorong suku bunga kredit," ujar Gubernur BI, Darmin Nasution ditemui usai memberikan sambutan dalam seminar Indonesia: Sustaining Growth During Global Sustainability di Gedung BI, Jakarta, hari ini.
Mengenai RBB, Darmin mengungkapkan, dalam waktu dekat BI akan menyetujui RBB yang telah dibahas dalam tiga bulan terakhir. Dari situ, BI akan menentukan benchmark SBDK dalam sesuai kelompok banknya.
"Nanti akan kami sebutkan benchmark-nya pada bulan Maret, jadi berapa besar yang akan kami dorong," ujar Darmin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis mengatakan, BI memang tidak dapat mengatur suku bunga pinjaman.
BI telah mengeluarkan aturan SBDK sehingga antar bank dapat saling mengetahui isi “dapur” satu sama lain. Namun, peraturan tersebut masih belum optimal mendorong penurunan bunga kredit.
Seharusnya menurut Harry, penurunan suku bunga kredit dimotori bank-bank BUMN yang memiliki pangsa pasar sekitar 34-35 persen. Namun, tidak ada kebijakan khusus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN.
Padahal, kata Harry, Menteri BUMN adalah kuasa pemegang saham bank BUMN dan Menteri Keuangan sebagai pemegang sahamnya. “Menkeu adalah mitra kerja Komisi XI, apakah dibolehkan pemegang saham berkuasa tanpa izin dari Komisi XI?” tukas dia.





