Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperkirakan kebutuhan dana untuk memberikan remunerasi 100 persen kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah mencapai Rp 250 triliun.
Remunerasi 100 persen tersebut baru dapat diberikan jika dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah Indonesia sudah mencapai sekitar Rp 5.000 triliun.
"Kalau seluruh Indonesia PNS-nya 100 persen remunerasi dibutuhkan biaya sekitar Rp 250 triliun. Jadi hampir tidak mungkin dilakukan dalam wakytu dekat. Kemungkinan baru dapat dilakukan pada 10 tahun ke depan, saat APBN kita sudah Rp 5.000 triliun," kata Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, dalam Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Jakarta, hari ini.
Azwar menjelaskan, jika seluruh Kementerian/Lembaga (KL) yang ada di pemerintah pusat memperoleh remunerasi tahap pertama, maka dibutuhkan dana sekitar Rp 22 triliun.
Namun, jika seluruh KL yang ada di pemerintah pusat memperoleh remunerasi sekitar 100 persen, maka dibutuhkan dana sekitar Rp 50 triliun, dan baru dapat dilakukan pada 3-4 tahun ke depan.
"Saat ini, ada sekitar 20 KL yang sudah memperoleh remunerasi dan sekitar 20 KL lagi yang sudah kita (KemenPAN-RB) proses dan kini tengah di proses di Kementerian Keuangan. Dari kita sudah diproses, tetapi untuk dibayarkan remunerasi, ya nanti disesuaikan dengan kemampuan negara," terang Azwar.
Menurut Azwar, saat ini pihaknya juga tengah memproses 40 KL untuk memperoleh remunerasi. Namun, KL yang akan diloloskan untuk kemudian diproses lebih lanjut di Kementerian Keuangan adalah KL yang sudah menerapkan reformasi birokrasi.
"Ada 40 KL yang sedang kita kaji, nanti kita lihat mana yang bisa lolos. Setelah itu, kita juga akan kaji untuk pemberian remunerasi pada pemerintaha daerah," tutur dia.
Azwar menjelaskan, saat ini sejumlah KL yang telah menerima remunerasi sudah menunjukkan kinerja yang semakin baik. Dia menyontohkan Kementerian Keuangan yang saat ini telah menerima remunerasi sebesar 100 persen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah menerima remunerasi sekitar 70 persen dan tengah diproses untuk naik menjadi 86 persen.
"Kinerja semakin baik, kita lihat Kemenkeu dan BPK yang sudah menerapkan reformasi birokrasi dan kinerjanya semakin membaik," ungkap dia.
Terkait kenaikan gaji pokok PNS menurut dia, saat ini hanya dapat dilakukan secara bertahap sebesar 10 persen. Pasalnya, jika kenaikan gaji PNS dilakukan sebesar 100 persen, anggaran unuk dana pensiun yang harus dikeluarkan pemerintah akan semakin membengkak dari saat ini sekitar Rp 60 triliun, menjadi Rp 120 triliun.
Padahal, iuran pegawai negeri untuk dana pensiun setiap tahunnya hanya mencapai Rp 10 triliun.





