"Selama perubahan itu dipandang lebih cocok dan lebih baik secara ekonomi politik, hal itu tidak apa-apa."
Ahli Astronomi Institut Teknologi Bandung (ITB) Hakim Luthfi Malasan mengatakan, perubahan zona waktu suatu negara memungkinkan, selama tidak terlalu menyimpang dari bujur geografis aslinya.
"Selama perubahan itu dipandang lebih cocok dan lebih baik secara ekonomi politik, hal itu tidak apa-apa," jelasnya kepada Beritasatu.com, hari ini.
Hakim, yang juga mantan direktur Observatorium Bosscha Bandung, Jawa Barat mengatakan, bujur geografis wilayah Indonesia dari barat ke timur membentang di 95 derajat Bujur Timur hingga 135 derajat Bujur Timur.
"Dari situ memang terlihat bahwa Indonesia secara astronomis dan geografis memang tepat berada di tiga zona waktu," ujar Hakim.
Ditambahkannya, bahwa hal itu ditetapkan oleh badan astronomis dunia yaitu Persatuan Astronomi Internasional atau International Astronomical Union (IAU).
Pembagian zona waktu itu berdasarkan referensi Greenwich Meridian Time yang mana setiap penambahan 15 derajat ke arah timur sepanjang garis bujur khatulistiwa mengakibatkan penambahan waktu satu jam.
Hakim mengatakan bahwa penetapan zona waktu secara astronomis oleh IAU itu tidak mengikat dan lebih merupakan perhitungan ilmiah astronomi.
"Tiap negara mempunyai kebebasan secara politik dan ekonomi untuk menentukan zona waktunya sendiri selama tidak terlalu menyimpang dari bujur geografis aslinya, namun selama ini Indonesia selalu mendapat komplimen sebagai negara yang konsisten menerapkan zona waktu sesuai perhitungan astronomi," ujar Hakim.
Mengingat wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan merentang luas dari barat ke timur, Hakim mengatakan bahwa akan lebih cocok dibagi menjadi dua zona waktu GMT+8 dan GMT+9.
"Bila pun akan ditetapkan menjadi satu zona waktu, itu bukanlahs sesuatu yang keliru secara astronomis," ujar Hakim.
Seperti diketahui, rencana perubahan zona waktu Indonesia yang terbagi menjadi tiga dari GMT +7 di bagian barat hingga GMT +9 di bagian timur wilayah Indonesia menjadi satu zona GMT+8 diajukan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim, Sabtu (10/3) kemarin.
Menurut Edib, penyatuan zona waktu itu adalah demi peningkatan kinerja birokrasi mulai dari dari wilayah Indonesia bagian barat hingga timur dan efektivitas waktu perdagangan.
Penulis:




