Jakarta - Merasa dirugikan dengan keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengirimkan Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi di Lido, pihak kuasa hukum Raffi Ahmad mengajukan sidang pra-peradilan.
Dua asisten Hotma Sitompul, yakni Kresna Hutahuru dan Sahat Tua, Senin (25/2) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan proses tersebut.
"Permohonan pra-peradilan ini karena serangkaian penyidik, penangkapan hingga pengiriman Raffi ke pusat rehabilitasi di Lido," ujar Sahat.
Pihak Raffi yang diwakilkan kuasa hukumnya menegaskan, pihak BNN tidak akan menolak sidang pra-peradilan di Pengadilan Jakarta Timur.
"Kami belum berbicara dengan BNN, nanti saja di pengadilan," tegas Sahat.
Pihak kuasa hukum Raffi Ahmad juga optimis akan memenangkan gugatan pra-peradilan tersebut.
"Kami optimis. Kami jalani saja dahulu," tegas Kresna.
Penulis: Chairul Fikrie/TK




