Polisi menemukan 2,8 ton ganja dalam sebuah truk yang melintas di jalan negara Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Rabu (15/2) pagi. Ini adalah tangkapan terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir yang memang dikenal sebagai "surga" bagi daun memabukkan itu.
"Penemuan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Aceh Utara yang menggelar operasi di Gampong Alue Buket, Lhoksukon," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Rabu (15/2).
Disebutkan, ganja tersebut dibawa di bak truk bernomor BK 8395 OQ, dalam 56 paket yang terbungkus rapi di bawah ban bekas yang ditutupi terpal hitam. Ganja itu dibungkus di dalam dus dan goni. "Ketika diperiksa, ternyata setiap paket itu berisi ganja kering siap pakai," ujar Saud.
Menurut keterangan sopir, pemilik ganja itu adalah H, 24 tahun, wiraswastawan yang merupakan warga Desa Sangkaran Bakti, Way Kanan, Lampung Utara. "Sopir truk, S (48), yang juga asal Way Kanan, sudah dijadikan tersangka," sambung Saud.
Untuk diketahui, di Aceh, daun yang punya nama latin Cannabis sativa ini, hanya dihargai Rp 350 ribu per kilogram, sedangkan di Medan berharga Rp 1 juta. Sementara untuk di Jakarta, daun haram itu sudah melambung harganya (menjadi) antara Rp 2,5 sampai Rp 3 juta, dan di Bali berlipat menjadi Rp 6 juta per kilogramnya.
Selain paket-paket daun ganja tersebut, polisi juga disebutkan menyita dua unit handphone dan sejumlah uang tunai. Ganja itu diketahui diangkut dari Banda Aceh dan hendak diselundupkan ke Lampung.





