Untuk menjaga citra pejabat tertentu, secara sistematis dilakukan pembungkaman terhadap media di Semarang. Hal ini dapat dilihat dari isi berita yang dikaburkan. Berita yang mestinya merujuk materi pokok persidangan secara utuh dengan menyebutkan siapa yang terlibat dan aktor dugaan kasus penyuapan, ternyata tidak muncul.
“Praktik demikian jelas mengkebiri hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan sesuai dengan fakta,” sebut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Renjani Puspa Sari dalam rilis kepada Beritasatu.com, hari ini, Rabu (22/2).
Renjani menuturkan publik Semarang telah mengetahui dugaan kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Kasus terkait pengesahan APBD 2012 ini berpotensi merugikan uang negara paling kurang Rp 4 miliar.
Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumaryanto. Renjani menjelaskan kini dugaan kasus penyuapan dalam proses persidangan kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
“Dalam hal ini, AJI Kota Semarang menyerukan menegakkan kembali fungsi pers sebagai kontrol. Mengembalikan fungsi pers kepada kepentingan publik,” ingat Renjani dalam pernyataan tertulis.
AJI Semarang memberi dukungan penuh kepada jurnalis yang melakukan tugas peliputan persidangan kasus ini dengan menyampaikan informasi yang utuh dan hanya berpihak pada fakta dan kepentingan publik. Ketua AJI Semarang mengakui ada kekuatan besar yang secara sistematis mempengaruhi sikap redaksi di beberapa media untuk tidak memberitakan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini.
“Kami juga sadar, kekuatan besar tersebut susah dilawan oleh para jurnalis,” timpalnya.





