Menteri Perindustrian MS Hidayat (kanan) menyimak pernyataan anggota Komisi VI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.  FOTO ANTARA/Andika Wahyu.
Menteri Perindustrian MS Hidayat (kanan) menyimak pernyataan anggota Komisi VI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu.
Pasalnya, aturan itu tidak memiliki batas toleransi tolok ukur kebersihan

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengkritik Undang-Undang (UU) nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasalnya, aturan itu tidak memiliki batas toleransi tolok ukur kebersihan (impurities). Pemberlakuan regulasi itu telah menyebabkan tertahannya sekitar 2.400 kontainer berisi bahan baku baja di pelabuhan Tanjung Priok.
 
"Padahal di semua negara ada toleransi sampai berapa persen ambang batas yang aman. Termasuk di Tiongkok. Realistis saja, jangan zero tolerance. Tapi, jangan sampai melanggar ketentuan mengenai limbah yang menjadi  sampah di Indonesia," kata Hidayat, di Jakarta, hari ini.
 
Sebelumnya, Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengeluhkan, tertahannya bahan baku peleburan industri baja di pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam keterangan tertulisnya, IISIA menyampaikan, scrap atau besi tua merupakan komoditas yang diperdagangkan dan mengacu pada klasifikasi, antara lain Heavy Metal Scrap (HMS), HMS1, HMS2, press bundle, dan shredded, disertai tolok ukur kebersihan yang sering dinyatakan sebagai Impurities.
 
Menurut IISIA, sejauh ini, pemerintah tidak mendefinisikan secara teknis tolok ukur atas kebersihan besi tua impor dan metode pengambilan contoh. Tertahannya distribusi bahan baku impor itu diakui mengancam kelangsungan berproduksi industri peleburan baja di dalam negeri.
 
Hidayat menambahkan, penentuan batas toleransi itu harus dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait. Diakuinya, importasi memungkinkan terjadinya pencampuran dengan barang-barang yang tidak diperlukan.

"Saya ingin kita pro environment, ramah lingkungan dan bersih. Tapi, jangan menghentikan proses produksi industri," imbuh Menperin.
 
Dia mengaku sudah meminta, Sucofindo untuk melakukan proses verifikasi melalui sistem sampling terhadap besi tua yang sudah masuk ke pelabuhan.
 
Hidayat mengkhawatirkan, jika penumpukan itu berujung pada kelangkaan bahan baku pabrik baja. Padahal, produk-produk tersebut merupakan bahan yang tidak sepenuhnya dapat di Indonesia.
 
"Jangan sampai terjadi kenaikan harga baja dan mengganggu proses produksi di dalam negeri. Harus ada mekanisme khusus. Saya akan membahas ini dengan menteri terkait. Saya sudah kirim surat, tapi belum mendapat tanggapan," kata Hidayat.