Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (sumber: Jakarta Globe)
"Berkas dukungan yang diserahkan oleh para balon gubernur dan wakil gubernur harus merupakan berkas data yang dijamin keasliannya dari para pendukung."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai menerima penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012, hari ini. KPU akan memverifikasi berkas dukungan selama dua pekan, mulai Senin (13/2) hingga Minggu (26/2).
 
"Berkas dukungan yang diserahkan oleh para balon gubernur dan wakil gubernur harus merupakan berkas data yang dijamin keasliannya dari para pendukung," kata Ketua KPU Provinsi  DKI Jakarta, Juri Ardiantoro.
 
"Kami minta seluruh berkas data, seperti tanda tangan dan KTP para pendukung dijamin keabsahan dan keasliannya," kata Juri.

Menurut dia, jika pada verifikasi ditemukan nama yang sama dalam lembar dukungan pada pasangan balon gubernur dan wakil gubernur berbeda, maka KPU akan bertindak tegas. KPU tak segan-segan menghapus nama pendukung tersebut dari lembar dukungan.

Nantinya, jumlah dukungan akan diperiksa oleh 100 petugas KPU Provinsi DKI Jakarta. Petugas tidak hanya akan melihat keabsahan data pendukung. Tetapi, juga menghitung kembali berkas data pendukung dari tim calon independen.
 
Itu dilakukan untuk meminimalisir salah perhitungan jumlah pendukung oleh tim calon independen. "Perhitungannya suka lompat. Misalnya dari nomor enam tiba-tiba langsung nomor sembilan. Jadi harus diteliti lagi untuk mencegah kesalahan data," jelasnya.
 
Dalam pemeriksaan berkas administrasi ini, lanjut Juri, tim sukses seluruh calon independen diperkenankan datang dan menjadi saksi.
 
Setelah verifikasi selama 14 hari, apabila ditemukan jumlah dukungan ternyata kurang dari batas minimum, calon pasangan independen masih diberikan waktu satu minggu untuk mencari suara tambahan.

Seperti diketahui, untuk dapat melaju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta periode 2012-2016, para balon gubernur dan pasangannya paling tidak harus memiliki 407.345 lembar fotokopi KTP dari para pendukungnya di ibu kota.