Ilustrasi--Pilgub.
Ilustrasi--Pilgub. (sumber: Antara)
Proses verifikasi akan dilakukan pada 14-27 Februari, dan jika terdapat berkas yang ganda atau ada yang kadaluarsa, maka akan dicoret.

Penyerahan berkas dukungan sekaligus pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk ikut  serta dalam Pemilukada DKI Jakarta 2012, akan berakhir hari ini (12/2), pada pukul 24.00 WIB.

Sejauh ini, pendaftaran yang telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sejak 8 Februari hingga 12 Februari 2012 itu, telah mencatat tiga nama pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan melaju memperebutkan DKI 1 tersebut.

Ketiga nama pasangan itu adalah Faisal Basri-Biem Benjamin, Prayitno Ramelan-Tedy Suratmadji, serta Hendardji Soepandji-Reza Patria. Ketiganya telah membawa jumlah dukungan berupa fotokopi KTP dan tanda tangan yang melebihi batas minimum yang dipersyaratkan, yakni 4 persen dari seluruh jumlah warga Jakarta atau sekitar 407.345 dukungan.

Namun, meskipun telah mengklaim memiliki jumlah dukungan yang cukup atau bahkan melebihi batas minimum, ketiga pasangan cagub-cawagub ini tidak serta-merta akan langsung lolos menjadi kandidat yang akan turut berkompetisi dalam pencoblosan, Juni mendatang. Pasalnya, seluruh jumlah dukungan yang telah diserahkan ke KPU Provinsi, akan tetap melalui proses seperti penghitungan ulang, serta verifikasi keabsahan pendukung.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro menjelaskan, seluruh dukungan yang masuk akan dihitung kembali oleh 130 petugas KPU Provinsi, untuk mencocokkan data yang dimiliki cagub-cawagub dengan KPU. "Ini akan kami hitung kembali. Setelah kami hitung, kami akan serahkan bukti acara penghitungan yang sah kepada tim bakal calon," ujarnya.

Dalam penghitungan tersebut, KPU juga mempersilakan lima perwakilan tim bakal calon untuk turut mengawasi jalannya penghitungan. Setelah penghitungan selesai, KPU Provinsi DKI menurutnya, akan membawa berkas dukungan tersebut ke kelurahan-kelurahan, pada Senin (13/2) besok.

Proses verifikasi sendiri akan dilakukan pada 14-27 Februari mendatang. Jika terdapat berkas yang ganda atau ada yang kadaluarsa, maka akan dicoret. Selanjutnya, warga akan dipanggil ke kelurahan untuk diminta keterangan mendukung atau tidak. Pemanggilan akan dilakukan selama 9 hari, yang dilanjutkan dengan membuat berkas berita acara pernyataan dukungan warga bagi pasangan bakal calon.

Juri menambahkan, jika dari hasil verifikasi banyak dokumen yang tidak sesuai, maka pihaknya memberi waktu untuk memperbaiki lagi selama tujuh hari, yakni pada 10-16 April. Perbaikan berkas dari jalur independen ini nantinya akan berbarengan dengan perbaikan berkas dari partai politik.