Istri John Kei, Yulianti (tengah) didampingi penasehat Hukumnya, Alam Simamora (kiri) saat melaporkan kasus penangkapan John Kei ke Propam Mabes Polri, Jakarta. FOTO : Reno Esnir/ANTARA
Istri John Kei, Yulianti (tengah) didampingi penasehat Hukumnya, Alam Simamora (kiri) saat melaporkan kasus penangkapan John Kei ke Propam Mabes Polri, Jakarta. FOTO : Reno Esnir/ANTARA
"Saya menghargai upaya hukum yang akan dilakukan (keluarga John Kei). Ketika masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik oleh polisi, silahkan ajukan. Itu bagian dari hak azasi manusia."
 
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi, Untung S Rajab, menghargai upaya hukum yang akan dilayangkan keluarga John Kei terkait teknik penangkapan tersangka kasus pembunuhan bos PT  Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45) itu, di Hotel C-One, Pulo Mas, Jakarta Timur.
 
"Saya menghargai upaya hukum yang akan dilakukan (keluarga John Kei). Ketika masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik oleh polisi, silahkan ajukan. Itu bagian dari hak azasi manusia," kata Untung, di  Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
 
Dikatakan Untung, polisi punya prosedur dalam teknis penangkapan dan penahanan seorang tersangka.
 
"Orang akan ditangkap ada teknisnya. Orang tidak ditangkap juga ada teknisnya. Masalah penahanan, orang yang akan ditahan juga harus ada  alasannya. Semua ada aturannya," imbuh dia.
 
Jadi, kata Untung, silahkan saja masyarakat yang merasa tidak dilayani atau dirugikan berkaitan dengan kinerja polisi mengajukan keberatan.
 
"Itu namanya upaya hukum. Hak orang. Saya hargai," tandas Kapolda
 
Seperti diketahui, keluarga John Key mempermasalahkan cara penangkapan polisi. Dan telah melaporkan tiga pejabat Polda Metro Jaya, ke Markas Besar Kepolisian  Republik Indonesia (Mabes Polri).
 
Tak cuma itu, keluarga John Kei juga akan mengajukan gugatan pra-peradilan karena menilai proses penangkapan menyalahi prosedur, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.