Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin akan menyelidiki dugaan pelanggaran petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar, Kerobokan, Kuta, Bali, terkait kerusuhan, Selasa (21/2) malam.
"Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas, tentu saja ada sanksi," katanya seusai mengunjungi Lapas Kerobokan, Rabu (22/2).
Menurut dia, sanksi itu bisa saja berupa mutasi petugas dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengamanan di lapas yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Bali, itu.
Apalagi pada saat kerusuhan itu terjadi, Kepala Lapas Kerobokan Bowo Nariwono, sedang berada di luar kota.
"Saya berada di Jakarta malam tadi," kata Bowo.
Sihabudin menambahkan tidak ada satu pun narapidana dan tahanan yang kabur dalam peristiwa tersebut.
Senjata yang tersimpan di dalam lemari besi sudah diamankan sebelum ruang perkantoran di lapas itu ludes dilalap api.
Namun surat-surat dan dokumen penting yang tersimpan di dalam lapas itu tidak berhasil diselamatkan.
"Hingga kini kami belum bisa menghitung kerugian akibat peristiwa itu," katanya.
Selain menghanguskan bangunan perkantoran di lapas terbesar di Pulau Dewata itu, peristiwa tersebut menyebabkan empat orang terluka.
Dari empat orang korban tersebut, tiga di antaranya adalah narapidana, sedangkan satu lainnya adalah petugas kepolisian yang turut mengamankan meletusnya kerusuhan pada Selasa (21/2) pukul 23.00 WITA itu.





