Berdasarkan hasil rapat internal Tim pengawas (Timwas) Century, Rabu (22/2), DPR menegaskan takkan mengajukan nama-nama ahli kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadinya kan ada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi setelah berembuk lagi, kami tidak mau masuk ranah hukum. Kami serahkan ke KPK untuk tentukan ahli yang diperlukan," kata Didi Irawadi Syamsuddin, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Anggota Timwas itu melanjutkan setelah pembicaraan dalam rapat tadi, Dewan menilai pemilihan ahli hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan perbankan bukan lagi ranah mereka.
"Kemarin itu tawaran menarik dari KPK dan kami sambut baik. Tapi setelah kami pikirkan lagi, memajukan ahli, terkesan kami mengintervensi hukum. Makanya kita serahkan spenuhnya kepada KPK," tutur Didi.
Lebih lanjut Didi mengatakan DPR menilai KPK bermaksud baik dengan meminta pengajuan nama-nama ahli dari DPR. Namun, Dewan menyatakan percaya pada pilihan Kuningan dan percaya dengan adanya masukan dan pertimbangan ahli, penyelesaian kasus Century akan lebih cepat, ada atau tidak ada pelanggaran.
"Dari demokrat, kami ingin kepastian, kalau memang tidak memenuhi unsur harus berani menyatakan demikian. Kalau memenuhi unsur silakan diproses," tandas salah satu ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrat itu.
Sementara itu, anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, dalam rapat yang dipimpin Priyo Budi Santoso, disepakati penentuan nama-nama ahli diserahkan kepada KPK.
Dasar keputusan itu adalah bahwa DPR menilai pendapat ahli sesungguhnya tidak diperlukan lagi oleh KPK atau penegak hukum lainnya dalam proses penyelidikan kasus itu.
Sesuai pasal 8 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, kata Bambang, sudah jelas dinyatakan bahwa manakala BPK telah menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara, maka penegak hukum wajib meneruskannya ke proses penyidikan.
"Jadi seharusnya KPK tidak bisa lagi mencari-cari alasan untuk menunda-nunda kasus Century yang merupakan skandal keuangan terbesar pasca reformasi. Tak perlu kita dorong-dorong dengan pendapat ahli," tandas Bambang di Jakarta, Rabu (22/2).
Dia melanjutkan bahwa pihaknya masih menunggu KPK meningkatkan status kasus itu ke tingkat penyidikan dengan calon tersangka. Penetapan itu bisa dilakukan berdasarkan 9 temuan BPK tahap pertama dan 13 temuan di audit tahap II yang sudah dihasilkan.
"Serta ditambah dua informasi tambahan dalam hasil audit investigasi lanjutan bahwa ada oknum BI dan oknum LPS yang terlibat," tegas Bambang.





