Tim kuasa hukum M Nazaruddin mengajukan delapan saksi a de charge untuk dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI/2011 di Palembang.
Tujuh orang saksi tersebut empat di antaranya merupakan anggota Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. Sementara tiga lainnya merupakan penyidik KPK yang menyidik saksi mantan wakil direktur utama Grup Permai, Yulianis.
"Saksi a de charge kami adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman, Anas Urbaningrum, Sigit Haryono, Arif, dan Novel," kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2).
Kuasa hukum lainnya, Elza Syarief mengatakan pihaknya akan mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut.
Oleh karenanya, Elza meminta bantuan Majelis Hakim untuk menghadirkan delapan orang saksi tersebut.
"Karena ini saksi-saksi tidak mungkin kami minta pernyataannya. Seperti penyidik tidak mungkin. Anas pasti tidak mau memberikan pernyataan," kata Elza.
Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih menyarankan agar tim kuasa hukum Nazaruddin mengupayakan terlebih dahulu saksi-saksi a de charge.
"Kami sudah paham. Saudara mengupayakan terlebih dahulu," kata Dharmawati.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Nazaruddin untuk menghadirkan saksi a de charge pada Rabu pekan depan.





