Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan tim kuasa hukum M Nazaruddin untuk mengkonfrontir Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulang.
"Setelah bermusyawarah, maka Majelis Hakim dalam kesempatan ini memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang untuk dikonfrontir pada Rabu, 29 Februari 2011 jam 8," kata Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2).
Dharmawati mengatakan Jaksa KPK harus mengupayakan untuk menghadirkan dua orang saksi tersebut. "Silakan Jaksa Penuntut Umum hadirkan Rosa dan Angelina," kata Dharmawati.
Pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum M Nazaruddin mengajukan permintaan secara tertulis kepada Majelis Hakim agar mengkonfrontasi Angelina dan Rosa.
Kesaksian Angelina dinilai bertentangan dengan kesaksian Rosa. Angelina membantah bahwa dirinya pernah melakukan komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) dengan Rosa. Padahal dalam BBM tersebut, terungkap adanya sejumlah permintaan uang oleh Angelina kepada Rosa.





