Menpora Andi Malarangeng  menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M.Nazaruddin  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta .  FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Menpora Andi Malarangeng menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M.Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta . FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Uang yang disiapkan Mirwan tersebut berasal dari fee proyek penganggaran di Banggar DPR RI.

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad  Nazaruddin mengatakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk  memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai  Demokrat saat kongres Partai Demokrat bulan Mei 2010 silam.
 
Menariknya, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa uang yang disiapkan Mirwan tersebut berasal dari fee proyek penganggaran di Banggar DPR RI.
 
"Mirwan Amir itu menyiapkan sekitar Rp 20 miliar dari fee proyek. Dia kan Wakil Ketua Banggar. Dia menyisihkan dari situ," kata Nazaruddin di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2).
 
Menurut Nazaruddin, uang untuk pemenangan Anas awalnya terkumpul mencapai Rp100 miliar. Di mana, dikumpulkan oleh Eva yang merupakan staf keuangan di Fraksi Demokrat.
 
Selanjutnya, menurut Nazaruddin, uang-uang untuk pemenangan Anas itu disimpan dalam sebuah brangkas di posko di lantai III apartemen Senayan City. Di mana, uang tersebut dibawa ke posko oleh Anas Urbaningrum.
 
Setelah itu, lanjut Nazaruddin, pengeluaran uang dilaporkan oleh Eva kepada Nazaruddin.