Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan moratorium pendaftaran calon jamaah haji bisa berdampak pada meningkatnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kementerian Agama (Kemenag) kini sedang menguji cara terbaik untuk menghindari penyelewengan dana haji yang disetorkan oleh calon jemaah haji.
”Konsekuensi (moratorium), biaya haji bisa lebih mahal dan pengaturannya bisa lebih ruwet,” kata SDA, sapaan karib Ketum PPP itu, kepada wartawan di Kantor Presiden, Rabu (22/2).
Lebih lanjut SDA menjelaskan sistem yang saat ini dipakai oleh Kementerian Agama menurutnya bisa mempermudah informasi kepada calon jemaah haji kapan dirinya berangkat begitu menyetor uang di bank.
Menurutnya, bunga dari dana mengendap dari BPIH bisa digunakan untuk membantu peningkatan pelayanan haji untuk jemaah Indonesia yang mencapai 221 ribu orang. "Dananya bisa digunakan untuk pengurangan biaya-biaya yang seharusnya dibayar oleh jemaah haji," tuturnya.
Untuk bisa menekan biaya haji, Ketum PPP ini mengatakan pemerintah akan membahasnya bersama DPR yang kemudian akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan KPK mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran calon jemaah haji. Hal itu karena manajemen keuangan haji yang membuat penumpukan pendaftaran dan berpotensi korupsi.
Menurutnya, hingga Februari 2012 jumlah pendaftar ibadah haji mencapai 1,4 juta orang dengan total nilai setoran awal mencapai Rp 38 triliun. Jika pendaftaran terus dibuka, rekening yang menampung dana setoran awal tadi kian gendut. Hal ini yang menjadi kekhawatiran KPK sehingga mengusulkan moratorium pendaftaran haji.





