Menko Polhukam Djoko Suyanto (tiga kiri), dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (dua kanan) usai mengikuti pembukaan Seminar Nasional 'Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah' di Jakarta, Rabu (25/1).
Menko Polhukam Djoko Suyanto (tiga kiri), dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (dua kanan) usai mengikuti pembukaan Seminar Nasional 'Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah' di Jakarta, Rabu (25/1). (sumber: Antara)
Orang yang sudah melanggar etika harus merasa lebih berdosa daripada melanggar hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengemukakan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum (AU) secara fatsun dan etika politik seharusnya mundur dari jabatannya. Alasannya, ada berbagai pernyataan mantan Bendahara Umum PD Muhamad Nazaruddin yang ternyata benar, sekalipun juga banyak yang salah.

“Keterangan Nazar saya lihat banyak yang benar walau banyak juga yang salah. Keterangan Nazar yang benar, bahwa AU memimpin perusahaan ternyata benar, dulu kan ini dibantah. Juga pernyataan Nazar mengenai politik uang dalam kongres, awalnya kan dibantah, kemudian diakui. Sekarang kan jadi masalah uang yang digunakan itu, uang korupsi atau tidak. Apakah uang itu dari swasta ke partai atau uang dari negara yang lari ke partai,” kata Mahfud, di sela-sela acara halaqah PPP di Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/2).

Mahfud menjelaskan setiap orang memang memiliki fatsun dan etika politik yang berbeda. Bisa saja apa yang diyakininya berbeda dengan fatsun dan etika politik yang dianut oleh Anas.

“Kalau saya ditanya secara etika politik dan fatsun politik langkah apa atau apa yang seharusnya dilakukan, maka kalau saya, saya akan mundur. Etika dan fatsun politik saya berbeda dengan dia karena setiap orang mungkin punya fatsun politik dan etika politik yang berbeda-beda,” ujarnya.

Ditanyakan langkah dan tindakan yang diambil oleh orang-orang yang terindikasi korupsi yang selalu berlindung dibalik alasan menunggu proses hukum namun tidak mempedulikan etika, Mahfud mengemukakan etika merupakan dasar hukum dan hukum itu ada karena etika.

Hukum itu adalah nilai-nilai etik yang diundangkan. Oleh sebab itu orang yang sudah melanggar etika harus merasa lebih berdosa daripada melanggar hukum. Etika itu nilai yang dianut masyarakat.

"Hukum itu justru kristalisasi dari hukum. Saya tidak menyalahkan orang yang mengedepankan hukum namun harus diakui kadang hukum itu sering digunakan juga untuk membela teman atau memojokkan orang. Orang yang seperti itu kan bisa dinilai juga etikanya,” tegasnya.

Sementara mengenai menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang juga disebut-sebut menerima fee oleh tersangka kasus Wisma Atlet dan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Mahfud mengatakan semua harus diungkapkan di muka pengadilan. Hal itu supaya tidak menimbulkan fitnah.

“Sekarang ini kita jangan stagnan kalau menegakkan hukum. Selama ini kalau menyangkut pejabat, KPK suka berhenti dan atau membelokkan kasusnya. Kecurigaan selama ini terhadap KPK yang galak tapi kalau menyangkut pejabat dan partai besar biasanya macet. Mudah-mudahan Ketua KPK Abraham Samad bisa menggebrak dan membongkar korupsi sampai ke akar-akarnya, tapi tetap dengan menjalankan azas praduga tak bersalah,” imbuh Ketua MK itu.