MK: Parpol di DPR Tak Bisa Uji Materi UU

Ilustrasi (Istimewa)

Oleh: Yustinus Paat / WBP | Kamis, 3 Agustus 2017 | 08:36 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai partai politik (parpol) yang memiliki wakil di parlemen tidak bisa mengajukan uji materi undang-undang ke MK. Pasalnya, wakil mereka di DPR bertugas membuat Undang-Undang (UU).

"Masa ikut membuat, tapi ikut menguji," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/8).

Sebagai pengambil keputusan pembentukan UU, kata Fajar, parpol tidak boleh memindahkan pertarungan dari parlemen ke MK. Seharusnya mereka berjuang memenangkan pertarungan di parlemen. "Jangan kemudian pertarungan itu dipindahkan, kalah di parlemen, kemudian lari ke peradilan konstitusi, filosofinya begitu," tandas dia.

Fajar mengatakan, MK akan memerhatikan secara serius pemohon pengujian UU dari parpol baik sebagai pengurus atau anggota saja. Hakim konstitusi akan memerhatikan uraian kerugian konstitusional pemohon dari parpol sehingga bisa meyakinkan hakim bahwa yang bersangkutan mempunyai legal standing. "Ada preseden-preseden di mana MK pernah memutuskan pemohon yang menguji UU tidak memiliki legal standing karena merupakan pengurus sebuah parpol di parlemen," ungkap dia.

Salah satunya, kata Fajar adalah pengujian UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang bernomor 45/PUU-XIV/2016 oleh Ketua Departemen Advokasi HAM DPP PPP Ahmad Wakil Kamal. MK akhirnya tidak memberikan legal standing kepada Kamal karena keberadaan dia sebagai pemohon perseorangan tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai pengurus PPP yang terlibat dalam pembentukan UU. "Dalam hal ini, PPP ikut serta ambil bagian dalam pembentukan UU. Jadi oleh MK dipertimbangkan, pemohon tidak memiliki legal standing," terang dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sejauh ini, MK belum pernah menerima legal standing pemohon yang berasal dari parpol dalam pengujian UU. Menurut dia, yang terpenting bagi pemohon adalah bisa menguraikan kerugian konstitusional dengan baik untuk meyakinkan hakim konstitusi. "Saya tidak bisa memastikan bahwa mereka (pemohon dari parpol) betul-betul tidak memiliki legal standing, tapi tergantung pada kasus, tergantung pada bagaimana mereka menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonan itu," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa parpol rencananya akan menguji UU Pemilu yang baru disahkan ke MK. Salah satunya Partai Demokrat yang sempat mendatangi kesekretariatan MK untuk konsultasi terkait pengujian UU Pemilu tersebut.




Sumber: BeritaSatu.com
ARTIKEL TERKAIT