Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo. Pansus mengklaim pemanggilan ini hanya untuk meminta penjelasan Agus mengenai kinerja KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Selain itu, Pansus juga ingin mengklarifikasi pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyebut Agus Rahardjo terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Jubir KPK, Febri Diansyah mempertanyakan rencana Pansus Angket ini. Apalagi jika pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi keterlibatan Agus dalam proyek e-KTP. Padahal, Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP saat ini masih ditangani KPK. Febri mengatakan, dengan rencana ini sulit untuk tidak menyebut Pansus telah mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Jika Pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus e-KTP, tentu wajar kita bertanya. Apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Febri mengingatkan setiap pihak, termasuk Pansus Angket KPK untuk menghormati proses hukum e-KTP yang sedang berjalan. Apalagi, dalam kasus ini telah dua terdakwa yang sudah divonis bersalah. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Apalagi saat ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru lagi dari unsur DPR-RI, yaitu SN dan MN," ujarnya.
Febri pun kembali membantah tudingan mengenai keterlibatan Agus dalam proyek e-KTP yang menelan anggaran senilai Rp5,9 triliun. Febri menjelaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat dipimpin Agus Rahardjo justru merekomendasikan sejumlah hal untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.
Diketahui, LKPP merekomendasikan agar proyek tersebut ditender ulang dengan menggunakan e-procurement dan tender tersebut dipecah menjadi beberapa paket. Namun, Kemdagri yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi tidak mengikuti rekomendasi tersebut hingga terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
"LKPP merekomendasikan agar proses pengadaan tidak dilakukan seperti saat ini agar tidak terjadi kerugian negara, tapi sat itu Kemdagri tidak mengikuti saran tersebut. Tentang keterlibatan pihak-pihak tentu karena ini proses hukum maka harus mengacu pada apa yang dibuka di persidangan," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan
