Otoritas pemerintah menentukan agama resmi atau bukan resmi sudah diluruskan Mahkamah konstitusi yang menyatakan pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama.
Diskriminasi pelayanan publik akibat tak menganut salah satu agama ternyata masih terjadi hingga saat ini.
Hal itu terungkap dalam curahan hati para ibu-ibu Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa dalam Seminar 'Pesan Ibu Nusantara bagi Arah Kebangsaan Indonesia: Akui dan Penuhi Hak-hak Konstitusional Pemeluk Agama Leluhur dan Penghayat Kepercayaan' di Jakarta.
Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, yang turut hadir dalam acara itu mengatakan merasa miris mendengar curhat para ibu yang memberi kesaksian atas diskriminasi dalam pelayanan publik oleh Pemda-pemda.
"Khususnya dalam pembuatan KTP atau e-KTP. Pemasangan tanda strip dalam kolom agama menyebabkan mereka kehilangan hak-hak sipil kependudukan seperti pencatatan kelahiran, perkawinan, kematian hingga pelayanan kesehatan. Belum lagi hak atas pendidikan dan pekerjaan semata karena mereka dianggap tidak beragama," tutur Eva di Jakarta, hari ini.
Para ibu itu merupakan anggota Penghayat agama-agama leluhur Sunda Wiwitan Jabar, Tolotang Sulsel, dan Sapto Darmo Yogyakarta. Mereka mengikuti seminar yang diprakarsai Komnas Perempuan dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika.
Acara itu juga dihadiri 35 perwakilan komunitas-komunitas di daerah seperti Parmalim, Suku Anak Dalam Jambi, Langka Mama Riau, Kepribaden, Sedulur Sikep, Romo Tegal, Osing Banyuwangi, Budho Tengger, Kaharingan Kalimantan, Bali Aga, Wetu Telu Sasak, hingga Komunitas Boti NTT.
"Diskriminasi terhadap para penghayat agama-agama leluhur ini bisa dikatakan sistematis dari lahir hingga meninggal. Mayatnya sering ditolak masyarakat untuk dikuburkan di pemakaman umum," kata Eva.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menyebut sudah mendapat informasi Kemendagri sudah memberikan alasan soal hal itu bukanlah diskriminasi. Perlakuan demikian hanya melaksanakan perintah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan untuk kolom agama tidak resmi harus diberi tanda strip atau tidak diisi.
"Tapi terobosan Kemendagri dengan menyarankan para penghayat untuk melampirkan surat keterangan tentang kepercayaan yang dianut sesuai organisasi masing-masing ternyata tidak menyelesaikan masalah diskriminasi terhadap penghayat," ujarnya.
Padahal soal otoritas pemerintah menentukan agama resmi atau bukan resmi sudah diluruskan MK dalam Putusan 140/PUU-VII/2009 atas UU No 1/1965 tentang PNPS. Dalam putusan ini MK secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama.
"Sehingga keputusan bahwa hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh negara secara otomatis juga gugur. Atas dasar Putusan MK itu, maka harusnya semua pelaksanaan UU termasuk pihak Dirjen Adminduk Kemendagri harus mematuhinya. Artinya soal pengisian kolom agama itu dianggap tidak sesuai Konstitusi lagi," kata Eva.
Diskriminasi pelayanan publik akibat tak menganut salah satu agama ternyata masih terjadi hingga saat ini.
Hal itu terungkap dalam curahan hati para ibu-ibu Penganut Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa dalam Seminar 'Pesan Ibu Nusantara bagi Arah Kebangsaan Indonesia: Akui dan Penuhi Hak-hak Konstitusional Pemeluk Agama Leluhur dan Penghayat Kepercayaan' di Jakarta.
Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, yang turut hadir dalam acara itu mengatakan merasa miris mendengar curhat para ibu yang memberi kesaksian atas diskriminasi dalam pelayanan publik oleh Pemda-pemda.
"Khususnya dalam pembuatan KTP atau e-KTP. Pemasangan tanda strip dalam kolom agama menyebabkan mereka kehilangan hak-hak sipil kependudukan seperti pencatatan kelahiran, perkawinan, kematian hingga pelayanan kesehatan. Belum lagi hak atas pendidikan dan pekerjaan semata karena mereka dianggap tidak beragama," tutur Eva di Jakarta, hari ini.
Para ibu itu merupakan anggota Penghayat agama-agama leluhur Sunda Wiwitan Jabar, Tolotang Sulsel, dan Sapto Darmo Yogyakarta. Mereka mengikuti seminar yang diprakarsai Komnas Perempuan dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika.
Acara itu juga dihadiri 35 perwakilan komunitas-komunitas di daerah seperti Parmalim, Suku Anak Dalam Jambi, Langka Mama Riau, Kepribaden, Sedulur Sikep, Romo Tegal, Osing Banyuwangi, Budho Tengger, Kaharingan Kalimantan, Bali Aga, Wetu Telu Sasak, hingga Komunitas Boti NTT.
"Diskriminasi terhadap para penghayat agama-agama leluhur ini bisa dikatakan sistematis dari lahir hingga meninggal. Mayatnya sering ditolak masyarakat untuk dikuburkan di pemakaman umum," kata Eva.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menyebut sudah mendapat informasi Kemendagri sudah memberikan alasan soal hal itu bukanlah diskriminasi. Perlakuan demikian hanya melaksanakan perintah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan untuk kolom agama tidak resmi harus diberi tanda strip atau tidak diisi.
"Tapi terobosan Kemendagri dengan menyarankan para penghayat untuk melampirkan surat keterangan tentang kepercayaan yang dianut sesuai organisasi masing-masing ternyata tidak menyelesaikan masalah diskriminasi terhadap penghayat," ujarnya.
Padahal soal otoritas pemerintah menentukan agama resmi atau bukan resmi sudah diluruskan MK dalam Putusan 140/PUU-VII/2009 atas UU No 1/1965 tentang PNPS. Dalam putusan ini MK secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama.
"Sehingga keputusan bahwa hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh negara secara otomatis juga gugur. Atas dasar Putusan MK itu, maka harusnya semua pelaksanaan UU termasuk pihak Dirjen Adminduk Kemendagri harus mematuhinya. Artinya soal pengisian kolom agama itu dianggap tidak sesuai Konstitusi lagi," kata Eva.
Penulis:








