Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 9.580 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tahap II di Jakarta. Data pelanggar tersebut terkumpul sejak 24 April hingga Senin, 18 Mei 2020.
"Lumayan banyak jumlah yang dikenakan sanksi, jumlah pelanggar hingga hari ini, 9.580 pelanggar," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Dari jumlah tersebut, kata Arifin, pelanggar yang bersifat individu atau perorangan sebanyak 6.091 perorangan. Kemudian disusul oleh pelanggar tempat usaha sebanyak 3.441 tempat usaha.
"Lalu disusul pabrik berjumlah 17 dan kantor berjumlah 31 kantor yang melanggar PSBB," ungkap dia.
Arifin mengatakan jika dibagi berdasar jenis tindakan, maka sanksi terbanyak adalah teguran tertulis sebanyak 8.091 dan kerja sosial sebanyak 983 orang berupa melakukan pembersihan fasilitas umum atau taman.
"Lalu disusul 441 sanksi penyegelan atau pemberhentian sementara tempat usaha dan 110 denda. Kami tegaskan denda ini bukan untuk isi kas pemprov DKI, tetapi untuk menyadarkan orang, ada efek jera dan meningkatkan kepatuhan warga menjalankan PSBB," pungkas Arifin.
Sumber: BeritaSatu.com