Depok, Beritasatu.com - Pertemuan komunitas driver ojek online Grab Depok Bersatu (GDB) dengan Pemkot Depok untuk mengajukan permohonan pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kamis (2/7/2020) berbuah manis. Pemkot mengizinkan ojek online di Depok untuk mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat dan tentunya protokol ketat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, Pemkot Depok mengizinkan ojek online untuk membawa penumpang dengan protokol kesehatan ketat. Ojol diperbolehkan mengangkut penumpang pada tanggal 7 Juli 2020 mendatang.
Sebelum membawa penumpang pada Selasa (7/7/2020), akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas terlebih dahulu, baik dari aplikator maupun driver yang diwakili komunitas.
Setelah dilaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, kemudian dipenuhinya protokol kesehatan seperti pembatas antar penumpang dan driver, barulah ojol boleh beroperasi.
"Aturannya, aplikator harus memblok kelurahan yang masih zona merah. Di lokasi itu driver tidak boleh mengantar atau menjemput penumpang," ujar Dadang di Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020).
Jika kesepakatan itu dilanggar, kata Dadang, pihaknya akan kembali mencabut kelonggaran ojol untuk membawa penumpang tersebut.
Ketua Komunitas Driver Grab Depok Bersatu Firmansyah mengaku bahagia atas diperbolehkannya driver ojek online untuk kembali mengangkut penumpang. "Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya diizinkan untuk mengangkut penumpang. Dengan demikian perekonomian keluarga kami tidak makin terpuruk. Terimakasih kepada Pemkot Depok khususnya Dinas Perhubungan," ujar Firmansyah.
Pihaknya mengaku akan mematuhi persyaratan yang diajukan Pemkot Depok termasuk untuk pemasangan partisi atau sekat.
Sumber: BeritaSatu.com