Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan terkait sanksi progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini akan diterapkan pada pelaku yang melanggar protokol kesehatan secara berulang.
"Pokoknya ada aturan progresif, lagi dikaji dan lagi disusun," ujar Kepala Satpol PP saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Arifin mengatakan, Pemprov DKI terus mengkaji ketentuan sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Menurut Arifin, Pergub 51/2020 bisa saja direvisi untuk mengatur lagi terkait sanksi progresif secara detail.
"Kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub 51, akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," tandas dia.
Arifin mencontohkan, sanksi progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah denda terhadap pelanggar penggunaan masker. Dalam Pergub 51/2020, pelanggar penggunaan masker dikenai denda Rp 250.000. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berulang (tidak pakai masker) maka sanksi dendanya naik menjadi Rp 500.000.
"Jadi tidak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalanya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sistem aplikasi untuk bisa mengetahui seseorang melakukan pelanggaran secara berulang. Selama ini, tutur dia, pelanggaran orang dicatat secara manual oleh petugas.
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti di HP keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi, ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," terang dia.
Menurut Arifin, kalau perubahan nilai sanksi denda, misalnya dari Rp 250.000 menjadi Rp 500.000, mau tidak mau harus diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur. Sementara jika hanya terkait perubahan lamanya waktu sanksi kerja sosial, bisa diatur dalam keputusan Satpol PP atau dinas terkait.
Apalagi, kata Arifin, Pergub 51/2020 tidak mengatur lamanya waktu sanksi kerja sosial. Dalam praktik di lapangan, pihaknya biasanya memerintahkan pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial selama 1 sampai 2 jam.
"Orang yang kedapatan mengulangi kesalahan, dia bisa 2 kali lipat (sanksi kerja sosial) dari yang awal, bisa jadi setengah hari dia suruh kerja, apalagi menjelang musim penghujan, ya nanti kerjanya bersih-bersihin saluran air, masuk lumpur," pungkas dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, aturan sanksi progresif sedang disusun. Bersamaan dengan itu, kata Yayan, Pemprov juga melakukan evaluasi atas penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub 51/2020.
"(Sanksi progresif) Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan. Berjalan pararel saja (termasuk persiapan sistem aplikasi untuk mengetahui pelanggar berulang)," terang Yayan.
Sumber: BeritaSatu.com