Terlibat Mafia Tanah, Kades Segara Makmur Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Mikael Niman / LES
Bekasi, Beritasatu.com - Agus Sofyan selaku Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk dijebloskan ke penjara. Kades yang terlibat mafia tanah ini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
"Saat ini, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Bekasi, M Taufik Akbar, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP di tingkat Mahkamah Agung dengan putusan 2 tahun penjara.
"Penangkapan terdakwa merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan majelis hakim di tingkat kasasi," imbuhnya.
Putusan Mahkamah Agung tersebut Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi dan terdakwa divonis 18 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Kemudian, JPU melakukan upaya banding namun Pengadilan Tinggi
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud namun Pengadilan Tinggi Jawa Barat, membebaskan terdakwa.
"Kami menempuh upaya hukum kasasi dan terdakwa divonis 2 tahun penjara," bebernya.
Menurutnya, sudah menjadi komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk memberantas mafia tanah sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
TERKINI