Ini Tanggapan Ahli Psikologi Forensik atas Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Oleh : Chairul Fikri / CAH
Jakarta, Beritasatu.com - Vonis 1 tahun penjara terhadap pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba yang menjeratnya memunculkan beragam pendapat dan pandangan. Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menganggap bahaya jika seorang pengguna narkoba tidak segera direhabilitasi.
"Sepatutnya, rehabilitasi atas ketergantungan narkoba tidak bisa dikesampingkan. Meskipun itu masih level awal karena ini bisa berisiko menjerumuskan pengguna narkoba tersebut ke arah yang levelnya lebih tinggi," ungkap Reza saat menjawab pertanyaan sejumlah media, Selasa (18/1/2022).
Ditambahkannya, tujuan utama dari rehabilitasi yakni supaya tahap penyembuhan berikutnya tidak semakin buruk. Hal ini setidaknya diperlukan bagi korban yang bukan kategori sebagai bandar peredaran narkoba.
"Dalam kasus N dan A, saya melihatnya dia sebagai korban dan bukan sebagai pengedar. Sehingga wajar kalau yang bersangkutan direhabilitasi. Karena tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk (ketergantungan narkoba) ke level yang lebih tinggi," lanjutnya.
"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe yakni pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Sehingga perlu adanya tinjauan ulang vonis tersebut," tandasnya.
Sebelum akhirnya divonis hukuman penjara satu tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri selama ini memang telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI