Perkara Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Markus Junianto Sihaloho / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania, yang juga anak artis senior Nia Daniaty, terancam hukuman 4 tahun penjara. Hal ini diketahui dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/1/2022).
Olivia hadir di persidangan secara virtual dari ruang tahanan Polda Metro Jaya melalui aplikasi layanan telekonferensi. Sementara di ruang sidang hadir tim kuasa hukum Olivia cs dan dan korban penipuan. Olivia disidangkan dengan dua terdakwa lainnya, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, dan Rosita.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai Olivia telah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS. Untuk itu, Olivia Olivia didakwa telah melanggar Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," kata Pratiwi.
Diketahui, Olivia dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 oleh salah seorang korban bernama Karnu. Mereka diduga telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat.
Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari 200 orang korban penipuan berkedok calon PNS itu. Penipuan itu ditaksir merugikan para korban yang mencapai Rp 9,7 miliar.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI