Digerebek, Pinjol Ilegal Operasikan 14 Aplikasi
Oleh : Stefani Wijaya / YUD
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. Pinjol ilegal tersebut sudah beroperasi sejak bulan Desember 2021 dan memiliki 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Ini mulai beroperasi tahun lalu, Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di PIK, Rabu (26/1/2022).
Kantor pinjolilegal yang sudah beroperasi sekitar dua bulan tersebut memiliki 14 aplikasi. Di antaranya adalah Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, Dana Aman, Uang Rodi, dan Go Kredit.
"Nama mereka tidak disebut, tetapi nama aplikasi yang disebut kepada masyarakat. Ada 14 aplikasi yang mereka kelola disini diantaranya Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk atau Indo, Dana Online, dan lain sebagainya," ucapnya.
Selain itu, Zulpan mengatakan, kegiatan pinjol tersebut beroperasi dalam satu minggu penuh. Mulai pukul 09.00-19.00 WIB malam.
"Kemudian kegiatan pinjol ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasional terus setiap hari mulai jam 09.00 WIB sampai 19.00 malam," ungkap Zulpan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI