Industri Miras yang Ada Tetap Berjalan
Oleh : Triyan Pangastuti / AB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan isi lampiran ketiga terkait izin usaha industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak akan mengganggu proses perizinan industri miras yang telah berjalan.
“Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan, monggo saja," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).
Menurutnya, proses perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, tetapi aturan dan mekanismenya mengacu pada peraturan sebelumnya. Sebelumnya, sebanyak 109 izin pembangunan industri miras telah keluar di 13 provinsi.
Lebih jauh dikatakan pencabutan tiga poin terkait investasi minuman beralkohol dalam lampiran ketiga perpres tersebut belum berdampak sistemik terhadap prospek investor. Pasalnya perpres itu baru mulai berlaku pada 4 Maret mendatang dan hingga saat ini juga belum ada yang menyampaikan minat terhadap investasi di sektor tersebut.
“Tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi, yang lama jalan saja dan tidak ada hubungannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021,” jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa kepercayaan investor masih cukup baik, meskipun ada pencabutan ketiga poin tersebut. Pasalnya, investor juga mempertimbangkan prospek ekonomi dalam negeri dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.
"Saya selalu mengatakan bahwa kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, dan saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua bisa kita lakukan itu dengan baik," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
REKOMENDASI