YLBHI Kecam Upaya Bongkar Paksa Masjid Jamaah Ahmadiyah di Sintang
Oleh : Fana F Suparman / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam upaya pembongkaran paksa masjid jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (29/1/2022).
Pembongkaran Masjid Miftahul Huda ini merupakan tindak lanjut dari langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Bupati Sintang, Jarot Winarno yang menerbitkan surat peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid dengan menunjuk kasatpol PP sebagai pelaksana.
"Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa," kata Ketua Umum YLBHI, M Isnur dalam keterangannya.
Isnur menekankan, kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas Ahmadiyah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
”Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama,” katanya.
Untuk itu, YLBHI menuntut Jarot selaku Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalbar.
"Kami juga menuntut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," tegas Isnur.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI