Haris dan Fatia Tidak Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Oleh : Stefani Wijaya / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keduanya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.40 WIB.
Fatia mengaku semua pertanyaan tim penyidik dapat dijawab dan dibuktikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang berjalan ini.
Sedangkan, Haris mengungkapkan tidak ada pertanyaan spesifik terkait materi riset. Meski demikian, Haris menjelaskan apa yang terjadi dan akhirnya jawaban terkait riset bisa masuk di dalam berita acara.
"Banyak pertanyaannya, mungkin lebih dari 30. Ada sih pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita tadi sudah jelaskan semua," ujar Haris.
Sebelumnya, Haris tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.44 WIB. Sedangkan Fatia tiba sekitar pukul 12.50 WIB. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka.
Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertangal 22 September 2021.
Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI