Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Bekasi Ditangkap
Oleh : Mikael Niman / CAR
Bekasi, Beritasatu.com – Pria paruh baya berinisial SBR (47) ditangkap, karena menyetubuhi anak 14 tahun berinisial S di Kota Bekasi. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali selama periode Januari-Desember 2021.
“Pelaku SBR disangkakan atas persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/4/2022).
Dia mengatakan SBR tak berkutik saat anggota mengamankan di rumahnya di Kota Bekasi, Senin (18/4/2022) malam. Menurutnya, pelaku SBR melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20.000. Kemudian, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
“Tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk keluarganya,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SBR, mengaku hanya melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pengakuan tersangka ini bertolak belakang dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali. Kini, korban telah hamil enam bulan.
SBR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI