58 Aplikasi Pinjol Ilegal Ditutup, Berikut Daftarnya
Oleh : Stefani Wijaya / WM
Jakarta, Beritasatu.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menutup 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjol ilegal. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 11 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"58 aplikasi sudah kita tutup. Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Berikut daftar aplikasi pinjol yang telah ditutup:
1. Jari Kaya
2. Dana Bank
3. Get Uang
4. Untung Cepat
5. Rupiah Plus
6. Komodo RP
7. Dana Lancar (Dana Kilat)
8. Dana Now
9. Cash Store
10. Pinjaman Roket
11. Cash Cash
12. Pribadi Cash
13. Go Pinjam
14. Raja Pinjaman
15. Sahabat
16. Uang Anda
17. Pinjam Fulus
18. Duit Datang
19. Uang Loan
20. Cash Lancar
21. Dana Kilat
22. Dana Lancar
23. Kilat Tunai
24. Uang Bahagia
25. Cepat
26. Pinjam Soto
27. Tunai Fast
28. Tunai Anda
29. Dana Angel
30. Dana Nusa
31. Dompet Hoki
32. Duit Tarik
33. Emas Kotak
34. Money Solus
35. Pinjaman Gaji
36. Rupiah Loan
37. Sinilah Cash
38. Terang Cash
39. Tunai Butuh
40. Tunai Sentral
41. Uang Kimi
42. Wallet Hoo
43. Pinjaman Plus
44. Kredit Plus
45. Pinjaman Aman
46. Pinjam Duit
47. Pinjaman Yuk
48. Cash Cash Now
49. Uang Hits
50. Mari KTA
51 . Duit Mujur
52. Kredit Harapan
53. Rupiah GO
54. Kotak Rupiah
55. Pundi Murni
56. Sumber Solusi Terdepan
57. Pinjaman Mudah
58. Reksa Dana
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI