Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat di Bekasi Dibebaskan
Oleh : Mikael Niman / FFS
Bekasi, Beritasatu.com – Kepolisian membebaskan Tata, pencuri besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Bekasi. Polsek Cikarang Pusat tidak melanjutkan kasus tersebut dan lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif, Sabtu (28/5/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam hal ini, korban yang juga merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan telah mempertimbangkan untuk mencabut laporan kepolisian.
Menurut Gidion, pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Apalagi, mengingat nilai barang curian sangat kecil.
“Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Joyo alias Tata (47) diamankan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi pada Kamis, 26 Mei 2022 pagi. Saat itu, TA diamankan di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, pelaku mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah.
Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI