Ini Rancangan Tahapan dan Jadwal Pilpres 2024, Termasuk Putaran Kedua
Oleh : Yustinus Paat / CAR
Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, termasuk pemilu legislatif (pileg) telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) direncanakan akan dilaksanakan pada 7-13 September 2023.
Rancangan tahapan dan jadwal pilpres pun turut mengantisipasi kemungkinan digelarnya putaran kedua. Diketahui, putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memiliki suara 50 persen lebih.
Berikut rancangan tahapan dan jadwal Pilpres 2024:
- Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres: 7-13 September 2023
- Pemeriksaan kesehatan: 9-15 September 2023
- Verifikasi dokumen: 7-16 September 2023
- Penetapan pasangan capres dan cawapres: 11 Oktober 2023
- Kampanye: 14 Oktober 2023-10 Februari 2024
- Kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan media massa: 21 Januari-10 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Sengketa pilpres: 21 Maret-17 April 2024
- Penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih: 3 hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi
- Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih: 20 Oktober 2024
Pilpres Putaran Kedua
- Pemutakhiran daftar pemilih: 30 April-5 Juni 2024
- Kampanye: 26 Mei-8 Juni 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara pilpres kedua: 12 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 13 Juni-4 Juli 2024
- Penyelesaian sengketa: 5 Juli-2 Agustus 2024
- Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober 2024
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI