Jakarta - Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penghayat kepercayaan di luar agama resmi memang bisa dikosongkan lebih dahulu kolom agamanya di e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Yang harus diutamakan menurut Tjahjo adalah hak setiap warga negara memperoleh identitas kependudukan.
“Jangan sampai kalau orang di luar agama itu tidak berhak mendapatkan e-KTP,” kata Tjahjo Kumolo di kompleks Kepresidenan, Jumat (7/11).
Tjahjo membenarkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, yang diacantumkan dalam KTP adalah agama yang diakui negara. Namun demikian, ada pasal lain yang menyebutkan bahwa yang agamanya belum diakui atau dianggap sebagai penghayat kepercayaan tetap dilayani dengan kolom agama masih dikosongkan.
Namun demikian, Tjahjo mengatakan untuk hal ini dia juga akan meminta pendapat para kaum ulama dari agama-agam yang diakui negara.
“Jadi apa bisa di luar enam (agama resmi) itu bisa kosong dulu. Dimana agamanya masyarakat sesat atau tidak,” kata dia lagi.
Sesuai dengan keputusan menteri kata dia dimungkinkan adanya konsultasi untuk keputusan ini.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini