Jakarta - Kementrian Pertanian berencana memperbarui Permentan Nomor 19 Tahun 2011 soal Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal itu karena mendekati batas akhir ISPO yaitu akhir Desember 2014, baru ada 63 perusahaan sawit yang mempunyai sertifikat tersebut.
Ketua Harian Komisi ISPO Rosediana Suharto menerangkan apabila pada akhir 2014, para pengusaha itu belum memperlihatkan keinginan untuk bisa memperoleh sertifikasi ISPO akan di beri waktu 1,5 tahun.
"Apabila dalam kurun waktu itu tidak ada keinginan untuk menyelesaikan maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) akan dicabut. Jadi itu yang masih di dalam draft Surat Keputusan (SK) Menteri yang masih baru ini. Nanti akan dituangkan dalam Permentan. Ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Pertanian yang baru," ujar Rosediana dalam diskusi sertifkasi sawit Indonesia yang diadakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia mengatakan sudah ada 63 perusahaan yang memperoleh sertifikat ISPO dan dalam waktu dekat akan dibahas 30 perusahaan lagi. Diharapkan pada akhir tahun sudah ada 100 perusahaan yang mendapatkan atau mendaftar ISPO.
Rosediana mengakui sertifikasi ISPO tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan sawit sebab sertifikat ini sangat transparan dan independent. Menurut dia yang bisa pihaknya paksa adalah klasifikasi kebun.
"jadi mau atau tidak mau di sertifikasi ya tergantung pada dirinya sendiri," ceplos Rosediana.
Ia membantah bila pihaknya lamban dalam melakukan sertifikasi ISPO. Rosediana menjelaskan dari 200 perusahaan yang masuk lebih dari setengahnya tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Banyak perusahaan yang mencoba memasukkan lahan illegal ke dalam sertifikasi ISPO dengan meningkatkan produktivitasnya.
"Kita bukannya tidak mampu menanganinya secara cepat tapi banyak yang kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat," ujar Rosediana.
Rosediana mengaku sudah menceritakan situasi itu kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia mengatakan lebih banyak perusahaan sawit yang tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) dibandingkan yang mempunyai.
Menurut dia hal itu adalah masalah besar. Ketika pihaknya melakukan sertifikasi berbasis pada ijin usaha yang di pegang perusahaan, mereka menolak dan mengundurkan diri dari sertifikasi ISPO.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan ISPO penting untuk dilakukan, hanya saja jangan sampai dijadikan sebagai sebuah penilaian.
Ia mempertanyakan niat Komite ISPO yang akan mencabut IUP bila pengusaha sawit tidak mendapatkan sertifikasi ISPO.
"Apakah komite ISPO berhak mencabut iup? Dia kan dibentuk dari SK menteri. Sementara ijin usaha itu dari kementrian lain. ISPO itu adalah instrumen kebijakan publik agar sawit lebih berkelanjutan. Jadi jangan dipaksa," ujar Tungkot.
Ia mengatakan pemerintah harusnya membimbing dengan memberikan dana kepada para pengusaha dan perkebunan rakyat dalam mendapatkan sertfikat ISPO.
"Kalau mandatory dananya harus dari pemerintah. Kalau tidak bisa mencapai target jangan salahkan dunia usaha tetapi pemerintah yang gagal lakukan sertifikat," ujar Tungkot.
Ia mengatakan para pengusaha semangat mendapatkan sertifikasi ISPO dan sudah banyak perusahaan yang telah mendapatkannya. Walaupun belum semua, Tungkot menilai semua itu butuh proses dan tidak bisa langsung beres dalam waktu singkat.
"Harusnya bila sertifikat ISPO itu yang bayar adalah kami, dimasukkan kedalam PNBP dan jangan disembunyikan," ujar Tungkot.
Tungkot menambahkan masih sedikit perusahaan perkebunan sawit yang mendapatkan sertifikat ISPO karena permintaan pengajuan sertifikat banyak menumpuk di Komite ISPO. Penyebabnya keterbatasan perangkat kerja dan anggaran. Ia juga membantah bahwa banyak perusahaan perkebunan yang mempunyai lahan ilegal.
"Soal lahan sudah ada yang mengurus. Lokasi lahan itu urusan Bupati dan HGU ada di Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Lebih baik Komite ISPO mengurus saja urusannya sendiri dan tidak ikut campur pada yang bukan urusannya," ujar Tungkot.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily
