Jakarta - Anggota DPR RI, Yustine Irine Roba Putri, mengkritik pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir yang melarang aktivitas Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC), sebuah kelompok advokasi isu gender di Universitas Indonesia.
Menurut Irine Roba, pernyataan sang menteri itu bertentangan dengan semangat antidiskriminasi yang menjadi dasar gagasan pendiri bangsa. Sebab seperti tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, semua warga negara memiliki hak dalam berserikat, berkumpul, dan mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara.
"Sebagai menteri, dia (Nasir) seharusnya menimbang aspek penguatan kampus sebagai basis penegakan nilai antidiskriminasi, bukan malah menghalangi kegiatan sebuah kelompok yang mengadvokasi masalah gender," tegas Irine, Senin (25/1).
"Vonis baik-buruk atau benar-salah Pak Menteri terhadap keragaman yang ada tidak boleh menggugurkan hak konstitusional kelompok tersebut."
Irine menyatakan dirinya khawatir, jika pernyataan Menteri Nasir menjadi dasar pengambilan kebijakan, maka dapat menghancurkan kampus sebagai pusat penanaman nilai kesetaraan dan antidiskriminasi. Seharusnya, menurut Irine, menteri bisa memahami prinsip bahwa sepanjang aktivitas tersebut tidak melanggar hukum dan ideologi negara, maka tidak perlu dilarang.
Irine menyatakan dirinya tidak ingin hanya karena ada perbedaan orientasi lantas menjadi penghalang warga negara dalam pemenuhan hak konstitusionalnya. "Menteri harusnya mendukung upaya setiap warga bebas dari kebijakan yang diskriminatif, terutama di institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi kemajemukan seperti universitas," tandas politikus PDIP di Komisi I DPR RI itu.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com