"Saya sampaikan Turn Back Crime itu bukan uniform (seragam) polisi, bukan juga uniform Interpol. Turn Back Crime hanya moto dari Interpol. Boleh siapa saja pakai. Tidak ada larangan," ujar Badrodin, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Dikatakan Badrodin, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat larangan terkait penggunaan pakaian bertuliskan Turn Back Crime.
"Di mana ada beredarnya? Kamu tidak mengkonfirmasi berita-berita, tetapi menyebarkan," ungkapnya.
Menyoal Polda Lampung sudah membenarkan adanya surat itu, Badrodin menuturkan, itu tidak benar.
"Tanya saja ke Kabid Humas Polda Lampung. Kamu sudah tanya belum? Kalau belum tanya ya jangan menyebarkan. Ada Kadiv Humas Mabes kenapa kamu tidak tanya. Ada Kabid Humas Polda Metro Jaya, kamu tidak tanya? Kalau Anda mempercayai hal yang hoax seperti itu, ya sama saja menyebarkan berita bohong," tegasnya.
Ia menegaskan, Reserse itu tidak ada seragamnya. Untuk membedakan mana polisi palsu atau asli, tanyakan surat tugasnya.
"Kan bisa ditanya. Setiap polisi ada surat tugasnya. Kalau dia mau melakukan penangkapan tapi tidak ada surat dinasnya, itu liar namanya," katanya.
Ihwal apakah tulisan Turn Back Crime itu berdampak positif atau negatif terhadap Polri, Badrodin menyatakan dampaknya positif.
"Saya tidak melihatnya negatif. Saya melihat dampaknya positif karena setiap orang pakai Turn Back Crime mengingatkan bahwa setiap kejahatan harus diperangi," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
