Jakarta - Menanggapi usulan penambahan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 11 yang mengemuka dalam pembahasan rancangan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pemerintah tampaknya tidak setuju.
Hal itu tersirat dari pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Selasa (23/5).
Daripada menggemukkan unsur pimpinan, JK menyarankan agar MPR sebaiknya lebih sederhana tetapi dengan sistem kerja yang lebih baik sehingga mewakili seluruh fraksi yang ada.
"Mungkin harus jangan terlalu besarlah walaupun ini kembali ke DPR karena DPR-lah yang membuat undang-undangnya. Tapi kita harapkan bahwa ini sistem yang sederhana, sistem yang baik," kata JK.
Dalam pertimbangannya, satu orang ketua dan 10 orang wakil, justru akan mengubah MPR menjadi semacam forum dan bukan lagi lembaga tinggi negara.
Ditambah lagi, lanjutnya, dari sisi anggaran penambahan pimpinan akan membuat pengeluaran pemerintah akan semakin besar karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengadaan rumah dan mobil dinas, serta tunjangan dan biaya perjalanan dinas.
Sebagaimana diberitakan, usulan penambahan kursi pimpinan MPR muncul dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai pembahasan rancangan UU MD3, yang berlangsung tertutup di Gedung Parlemen, Senin (22/5).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Suara Pembaruan