Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam mengusut skandal masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi saat menjadi buronan atas perkara korupsi cessie Bank Bali. Keterlibatan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dinilai penting untuk menghadirkan kepercayaan publik lantaran skandal tersebut melibatkan oknum Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa.
Apalagi, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (perpres) 102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Fungsi koordinasi dan supervisi hal yang menjadi keyakinan publik ada wilayah yang menumbuhkan kepercayaan lagi,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menangani kasus pengurusan fatwa MA melalui Kejagung dan pemufakatan jahat yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.
Sementara skandal Djoko Tjandra yang ditangani Polri menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Barita menekankan, pelibatan KPK perlu dilakukan untuk memastikan skandal yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum itu diusut secara tuntas tanpa intervensi pihak lain. Apalagi, Komjak tidak memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan dan hanya dapat memberikan rekomendasi.
“Terlibatnya KPK menyambut baik itu, bukan hanya di Pinangki dan AIJ (Andi Irfan Jaya) KPK bisa jeli, sangat diperlukan untuk meyakini publik,” tegas Barita.
Sebagian kasus yang menjadi rentetan skandal Djoko Tjandra telah masuk tahap persidangan. Pinangki didakwa menerima uang senilai US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA agar permintaan fatwa ke MA berjalan mulus.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com