Jakarta, Beritasatu.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan bersama Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Taman Siswa, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dan LP Ma'arif PBNU sepakat menolak Permendikbud 6/2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah reguler.
Terutama terkait Pasal 3 Ayat (2) huruf d tentang sekolah penerima dana BOS reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan, selama ini satuan pendidikan PGRI hadir hampir di seluruh daerah di Indonesia untuk menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Menurutnya, rata-rata para peserta didik yang didampingi serta dibimbing oleh satuan pendidikan di bawah naungan PGRI adalah siswa dari kelompok kurang mampu, sehingga mereka tidak tertampung di sekolah negeri.
“PGRI memberikan akses mereka mendapatkan pendidikan dan kalau sampai mereka tidak memperoleh akses dukung dana, maka yang diceritakan learning loss itu benar-benar terjadi dan mereka semakin termarjinalisasi karena negara tidak hadir untuk memberikan dukungan kepada mereka memperoleh hak pendidikan,” kata Unifah pada konferensi pers daring tentang pernyataan sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan terkait Permendikbud Dana BOS Reguler, Jumat (9/3/2021).
Sementara itu, pemerhati pendidikan, Doni Koesoema A mengatakan, Permendikbud 6/2021 yang mempertimbangkan jumlah siswa untuk mendapat dana BOS reguler menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan peran dari penyelenggara pendidikan swasta. Selain itu, tidak melindungi hak-hak pendidikan anak Indonesia, dan melanggar keadilan sosial.
“Di tengah situasi pandemi dan banyak anak-anak Indonesia yang sulit memperoleh akses pendidikan, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perlindungan pada hak pendidikan setiap warga negara di manapun mereka berada,” kata Doni.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com