Jakarta, Beritasatu.com - Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengusulkan masa karantina selama tujuh hari yang harus dijalankan bagi pelaku perjalanan internasional.
Diakui, dengan adanya varian Omicron dari Afrika Selatan yang sangat serius dan berpotensi membuat ledakan baru dunia global.
"Ini memberi pesan bahwa 7 hari karantina menjadi sangat mandatory atau wajib, karena swab test PCR Covid-19 nya bukan hanya saat kedatangan atau sebelum keberangkatan, tetapi juga di hari kelima dan keenam di masa karantina,” katanya ketika dihubungi Beritasatu.com, Minggu (28/11/2021).
Kasus positif terkonfirmasi dari varian ini sendiri sejauh ini sudah menyentuh di angka 113 kasus yang tersebar di berbagai benua, mulai dari Afrika, Asia hingga Eropa. Maka dari itu metode skrining di perbatasan wilayah atau negara harus semakin diperketat.
Diakui, saat ini banyak negara di dunia termasuk di antaranya negara-negara berkembang yang abai dan sikap tak peduli dalam penerapan masa karantina yang kurang dari 7 hari.
"Banyak hal yang akhirnya membuat negara-negara ini tak disiplin. Saat ini secara umum, kalau swab test PCR kita yang harus dilakukan di tiap kedatangan itu sudah benar, tetapi masa karantina ini yang masih jadi tarik ulur,” ungkap Dicky.
Oleh karena itu, pemerintah harus memperketat proses skrining dan karantina di pintu masuk negara dengan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang ketat, serta wajib sudah divaksinasi.
Selain itu, Indonesia juga harus mempersiapkan diri jika terjadi lonjakan seperti penguatan sistem pelayanan kesehatan dan pendeteksian varian yang cepat melalui metode whole genome sequencing.
Sementara, pemerintah sudah resmi melarang orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam 14 hari terakhir masuk ke Tanah Air karena munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com