Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengungkapkan, pihaknya batal menggelar aksi tersebut di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Lokasi reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan dipindahkan ke Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Ya, dialihkan ke masjid Az Zikra," kata Eka saat dihubungi, Senin (29/11/2021).
Dikatakan Eka, keputusan tersebut diambil karena Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan reuni 212 yang akan digelar pada Kamis (2/12/2021) mendatang.
"Gugus tugas tadi sudah tidak memberikan rekomendasi, dalam bahasanya karena Covid-19 ada varian baru. Jadi larinya ke situ," ucapnya.
Selain itu, panitia penyelenggara sudah menggelar rapat internal terkait konsep reuni 212. Melalui rapat itu, panitia memutuskan mengganti konsep reuni 212 menjadi kegiatan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra yang akan disiarkan secara virtual.
"Jadi seluruh Indonesia akan kita minta buat melakukan reuni 212 dengan cara zikir dan munajat ditambah dengan bakti sosial," ujar Eka.
Eka juga menyampaikan seandainya ada umat yang memaksakan diri untuk hadir di Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan di Monas bukan lagi tanggung jawab pihaknya.
"Kita tidak mengadakan di Jakarta melainkan di Sentul. Sehingga, jika ada yang mengadakan di Patung Kuda dan Monas itu bukan tanggung jawab kami lagi. Karena kami sudah sepakat akan mengadakannya di Az Zikra," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan rencana kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang dikabarkan bakal digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, (2/12/2021) mendatang.
"Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan jadi belum ada punya izin kegiatan reuni 212," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Menurut Endra Zulpan, izin kegiatan tersebut sudah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11/2021). Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan izin karena kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi seperti izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19, izin pengelola tempat aksi, surat rekomendasi dari Polres, dan proposal kegiatan.
"Sudah ada yang diajukan ke kami namun kami belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum terpenuhi, salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19," ucap Zulpan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com