Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Juanda menyebut pemerintah dan DPR harus mengulangi proses pembuatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Juanda, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ciptaker, dapat ditindaklanjuti dengan mengubah tata cara pembuatan UU, sehingga tak bermasalah secara formil. Sebab putusan MK mengkritisi UU Ciptaker secara formil, bukan materil.
“Karena yang dianggap cacat yuridis itu secara formil, pertanyaan saya, yang mau diubah itu apa? Kalau secara substansi, ya tak ada, belum ada,” kata Djuanda dalam diskusi bertajuk “Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK", Senin (29/11/2021).
Juanda mengatakan berarti yang ditindaklanjuti nanti adalah secara formil. Draf RUU-nya, kata Juanda, dimulai awal penyusunannya, pembahasannya, baik pembicaraan tingkat I, tingkat II, paripurna DPR, dan seterusnya.
Sebenarnya, menurut Juanda, seluruh proses ini sudah dilakukan pemerintah dan DPR saat membentuk UU Ciptaker.
Juanda menduga putusan MK sebenarnya hanya mempermasalahkan asas keterbukaan saat pemerintah dan DPR membuat UU Ciptaker.
“Asas publik tidak dilibatkan, kalau saya lihat dari diktum-diktum oleh MK itu. Asas inilah mungkin yang konsentrasi kita untuk supaya diulang lagi. Mungkin, para kawan-kawan DPR mengundang orang-orang yang dulu dianggap belum diundang. Mungkin begitu,” tutur Juanda.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com