Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap kronologi penembakan di pintu keluar atau exit Tol Bintaro Jakarta Selatan (Jaksel). Tubagus mengatakan peristiwa penembakan tersebut berawal dari pengakuan seorang masyarakat berinisial O.
Mobil O mengaku diikuti oleh mobil lainnya, mulai dari sebuah hotel di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021) malam. Mobil O dibuntuti hingga ke exit Tol Bintaro. Merasa terancam, maka O melapor kepada polisi, Ipda OS yang berdinas di kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Jaya 4.
“Karena dirinya merasa terancam, orang tersebut lapor ke kepolisian. Karena anggota Polri itu (OS) berdinas di sana (PJR Jaya 4), maka diarahkan menuju ke sana supaya aman,” ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Mobil yang mengikuti O, berisi antara lain PP dan MP. Masih berdasarkan keterangan O, setibanya di sekitar lokasi kantor PJR Jaya 4, terjadi peristiwa keributan. Tubagus menambahkan O mendengar satu kali tembakan. Kemudian, terjadi lagi tembakan sebanyak dua kali yang mengenai dua korban penembakan, PP dan MP.
Sekadar diketahui, PP dan MP dilarikan ke Rumah Sakit Pelni. PP lantas dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sehari kemudian, PP dinyatakan meninggal. Pelaku penembakan diduga dilakukan oleh Ipda OS.
Karena peristiwa tersebut melibatkan anggota Polri, terkait kemungkinan terjadi pelanggaran prosedur operasional standar kepolisian, Tubagus mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
“Benarkah peristiwa penembakan itu secara prosedur dan lain-lain? Rekan-rekan media mohon bersabar, karena ini masih didalami. Masih dilakukan penyelidikan yang mendalam. Dugaan pertamanya, Pasal 170 dan 351 KUHP,” ujarnya.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus minimal dua alat bukti. Namun, peristiwa penembakan yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia itu benar terjadi,” kata Tubagus.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com